Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2023 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 22 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
186
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Budi Haryanto bin Sumedi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Windarika Dewi binti Johan)di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon akibat perceraian sebagai berikut :
      a.Biaya selama iddah, maskan, kiswah dan mutah seluruhnya berjumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah