Ditemukan 1 data
1.CHATERINA .O.LESBATA,SH
2.LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
WINETTOU. NANURU ALIAS NETO
22 — 0
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa WINETTOU NANURU ALIAS NETO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak Tiri ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan
Penuntut Umum:
1.CHATERINA .O.LESBATA,SH
2.LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
WINETTOU. NANURU ALIAS NETO