Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PA KOTABARU Nomor 97/Pdt.P/2021/PA.Ktb
Tanggal 1 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
1310
  • BahwaPemohon dan Pemohon II adalah suami isteri menikah menurut agamaIslam pada tanggal 03 Juni 2000 di Desa Pondok Labu KecamatanPamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, dengan wali nikah Kilas (AyahKandung Pemohon Il ), dan Penghulu yang menikahkan bernama Wakihdan disaksikan oleh dua orang saksi nikah yaitu Yatuh dan Ali Wintim sertauang mahar sejumlah Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan seperangkatalat sholat, namun pada saat itu tidak dicatat secara resmi pada KantorUrusan Agama Kecamatan Pamukan
    pokoknya sebagai berikut: bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II sebagai saudarakandung Pemohon ; bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada pada 03 Juni 2000 diDesa Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru,Saksi menghadiri acara pernikahan dan melihat langsung proses akadnikah Pemohon dan Pemohon II; bahwa yang menjadi Wali nikah adalah ayah kandung yang bernamaKilas, dan penghulu nikah Bapak Wakih Adapun yang menjadi saksisaksipada saat itu bernama Bapak Yatuh dan Bapak Ali Wintim
    pokoknyasebagai berikut : bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II sebagai tetanggaPemohon ; bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada pada 03 Juni 2000 diDesa Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru,Saksi menghadiri acara pernikahan dan melihat langsung proses akadnikah Pemohon dan Pemohon II; bahwa yang menjadi Wali nikah adalah ayah kandung yang bernamaKilas, dan penghulu nikah Bapak Wakih Adapun yang menjadi saksisaksipada saat itu bernama Bapak Yatuh dan Bapak Ali Wintim
    Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II yangbernama Kilas, dan penghulu nikah Bapak Wakih Adapun yang menjadisaksisaksi pada saat itu bernama Bapak Ali Wintim dan Bapak Yatuh(beragama Islam, mukallaf, baligh dan akil), ada ijab kabul yang sah, denganmaskawin berupa uang Rp100.000, (Seratus ribu rupiah). namun pada saatitu tidak dicatatkan secara resmi, karena masalah administrasi.3. Bahwa status Pemohon adalah Perjaka dan Pemohon II adalahPerawan;Hal.10 dari 15 hal.
    diatas maka dapat ditarik fakta hukum dalam perkara ini yaitu bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri, yang pernikahannya dilaksanakan secaraagama Islam, terpenuhi syarat dan rukunnya, telah mukallaf, berakal dan baligh(telah mimpi basah dan haid), dengan status status Pemohon adalah Perjakadan Pemohon II adalah perawan, yang menjadi wali nikah adalah ayahkandung Pemohon II yang bernama Kilas, dan penghulu nikah Bapak WakihAdapun yang menjadi saksisaksi pada saat itu bernama Bapak Ali Wintim
Register : 09-09-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PA KOTABARU Nomor 95/Pdt.P/2021/PA.Ktb
Tanggal 1 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
125
  • BahwaPemohon dan Pemohon II adalah suami isteri menikah menurut agamaIslam pada tanggal 07 Desember 1994 di Desa Pondok Labu KecamatanPamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, dengan wali nikah ljam (AyahKandung Pemohon Il), dan Penghulu yang menikahkan bernama Wakihdan disaksikan oleh dua orang saksi nikah yaitu Ali Wintim dan Muliyantoserta uang mahar sejumlah Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) danseperangkat alat sholat, namun pada saat itu tidak dicatat secara resmipada Kantor Urusan Agama Kecamatan
    pada pokoknya sebagai berikut: bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II sebagai tetanggaPemohon ; bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada pada 07 Desember1994 di Desa Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan, KabupatenKotabaru, Saksi menghadiri acara pernikahan dan melihat langsungproses akad nikah Pemohon dan Pemohon II; bahwa yang menjadi Wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II yangbernama ljam, dan penghulu nikah Bapak Wakih Adapun yang menjadisaksisaksi pada saat itu bernama Bapak Ali Wintim
    pokoknya sebagai berikut : bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II sebagai tetanggaPemohon ; bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada pada 07 Desember1994 di Desa Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan, KabupatenKotabaru, Saksi menghadiri acara pernikahan dan melihat langsungproses akad nikah Pemohon dan Pemohon II; bahwa yang menjadi Wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II yangbernama ljam, dan penghulu nikah Bapak Wakih Adapun yang menjadisaksisaksi pada saat itu bernama Bapak Ali Wintim
    Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II yangbernama ljam, dan penghulu nikah Bapak Wakih Adapun yang menjadisaksisaksi pada saat itu bernama Bapak Ali Wintim dan Bapak Muliyanto(beragama Islam, mukallaf, baligh dan akil), ada ijab kabul yang sah, denganmaskawin berupa uang Rp100.000, (Seratus ribu rupiah). namun pada saatitu tidak dicatatkan secara resmi, karena masalah administrasi.3. Bahwa status Pemohon adalah Perjaka dan Pemohon II adalahPerawan;4.
    dikemukakan diatas maka dapat ditarik fakta hukum dalam perkara ini yaitu bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri, yang pernikahannya dilaksanakan secaraagama Islam, terpenuhi syarat dan rukunnya, telah mukallaf, berakal dan baligh(telah mimpi basah dan haid), dengan status status Pemohon adalah Perjakadan Pemohon II adalah perawan, yang menjadi wali nikah adalah ayahkandung Pemohon II yang bernama Ijam, dan penghulu nikah Bapak WakihAdapun yang menjadi saksisaksi pada saat itu bernama Bapak Ali Wintim
Register : 09-09-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PA KOTABARU Nomor 87/Pdt.P/2021/PA.Ktb
Tanggal 1 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
219
  • BahwaPemohon dan Pemohon II adalah suami isteri menikah menurut agamaIslam pada tanggal 01 Oktober 2002 di Desa Pondok Labu, KecamatanPamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, dengan wali nikah Wajon ( AyahKandung Pemohon Il ), dan Penghulu yang menikahkan bernama Wakihdan disaksikan oleh dua orang saksi nikah yaitu Sinus dan Ali Wintim sertauang mahar sejumlah Rp. 50.000, (Lima Puluh Ribu Rupiah), namun padasaat itu tidak dicatat secara resmi pada Kantor Urusan Agama KecamatanPamukan Selatan Sebagaimana
    sebagai berikut: bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II sebagai saudarakandung Pemohon Il; bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada pada 01 Oktober 2002di Desa Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan, KabupatenKotabaru, Saksi menghadiri acara pernikahan dan melihat langsungproses akad nikah Pemohon dan Pemohon II; bahwa yang menjadi Wali nikah adalah ayah kandung yang bernamaWajon, dan penghulu nikah Bapak Wakih Adapun yang menjadi saksisaksi pada saat itu bernama Bapak Sinus dan Bapak Ali Wintim
    pokoknyasebagai berikut : bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II sebagai tetanggaPemohon ; bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada pada 01 Oktober 2002di Desa Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan, KabupatenKotabaru, Saksi menghadiri acara pernikahan dan melihat langsungproses akad nikah Pemohon dan Pemohon Il; bahwa yang menjadi Wali nikah adalah ayah kandung yang bernamaWajon, dan penghulu nikah Bapak Wakih Adapun yang menjadi saksisaksi pada saat itu bernama Bapak Sinus dan Bapak Ali Wintim
    Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II yangbernama Wajon, dan penghulu nikah Bapak Wakih Adapun yang menjadisaksisaksi pada saat itu bernama Bapak Ali Wintim dan Bapak Sinus(beragama Islam, mukallaf, baligh dan akil), ada ijab kabul yang sah, denganmaskawin berupa uang Rp50.000, (lima puluh ribu rupiah). namun padasaat itu tidak dicatatkan secara resmi, karena masalah administrasi.3. Bahwa status Pemohon adalah Perjaka dan Pemohon II adalahPerawan;4.
    diatas maka dapat ditarik fakta hukum dalam perkara ini yaitu bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri, yang pernikahannya dilaksanakan secaraagama Islam, terpenuhi syarat dan rukunnya, telah mukallaf, berakal dan baligh(telah mimpi basah dan haid), dengan status status Pemohon adalah Perjakadan Pemohon II adalah perawan, yang menjadi wali nikah adalah ayahkandung Pemohon Il yang bernama Wajon, dan penghulu nikah Bapak WakihAdapun yang menjadi saksisaksi pada saat itu bernama Bapak Ali Wintim
Register : 09-09-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PA KOTABARU Nomor 94/Pdt.P/2021/PA.Ktb
Tanggal 1 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
2613
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ali Wintim bin Wakih) dengan Pemohon II (Runah binti Wihin) yang dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2002 di Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama
    PENETAPANNomor 94/Pdt.P/2021/PA.Ktbpa DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN AGAMA KOTABARUMemeriksa dan mengadili perkara perdata agama pada tingkat pertama, dalamsidang Majelis telah menjatuhkan penetapan atas permohonan PengesahanPerkawinan//tsbat Nikah yang diajukan oleh:Ali Wintim Bin Wakih, tempat dan tanggal lahir di Pondok Labu, 01 Mei 1970,agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, PendidikanSekolah Dasar, tempat kediaman di Desa PondokLabu, Rt 002, Rw 001, Kecamatan PamukanSelatan
    Pirman Wahyudi Ningrat Bin Ali Wintim yang lahir padatanggal 10 November 2003 Pondok Labu;b. Nurhidayah Binti Ali Wintim yang lahir pada tanggal 28januari 2013 di Pondok Labu;5. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketigayang mengganggu gugat pernikahan Pemohon dan isteri Pemohon tersebutdan selama itu pula Pemohon dan isteri Pemohon tetap beragama Islam;6.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ali Wintim bin Wakih)dengan Pemohon II (Runah binti Wihin) yang dilaksanakan pada tanggal 2Desember 2002 di Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan,Kabupaten Kotabaru;Hal.13 dari 14 hal. Penetapan Nomor 94/Pdt.P/2021/PA.Ktb3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Pamukan Selatan;4.
Register : 09-09-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PA KOTABARU Nomor 98/Pdt.P/2021/PA.Ktb
Tanggal 1 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
3434
  • Penetapan Nomor 98/Pdt.P/2021/PA.Ktbnikah Jipar (Ayah Kandung Pemohon Il), dan Penghulu yang menikahkanbernama Wakih dan disaksikan oleh dua orang saksi nikah yaitu Yatuh danAli Wintim serta uang mahar sejumlah Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah)dan seperangkat alat sholat, namun pada saat itu tidak dicatat secara resmipada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamukan Selatan Sebagaimanasurat Keterangan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan PamukanSelatan Nomor : 97/Kua.17.1318/PW.001.1/V1/2021 tanggal
    Adapun yangmenjadi saksisaksi pada saat itu bernama Yatuh dan Ali Wintim denganmaskawin berupa uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) ; bahwa dalam akad pernikahannya ada ijab Kabul yang telah dinyatakansah oleh para saksi nikah; bahwa sewaktu menikah, Pemohon berstatus Perjaka dan Pemohon IIberstatus Perawan; bahwa Pemohon dan Pemohon Il, beragama Islam, tidak pernahmurtad, telah mukallaf, berakal dan baligh (telah mimpi basah dan telahhaid); bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan
    Penetapan Nomor 98/Pdt.P/2021/PA.Ktbsaksisaksi pada saat itu bernama Bapak Yatuh dan Bapak Ali Wintim, adajab kabul yang sah, dengan maskawin berupa uang Rp100.000,00 (seratusribu rupiah). namun pada saat itu tidak dicatatkan secara resmi;3. Bahwa saat menikah sirri, Pemohon berstatus Perjaka dan Pemohon Ilberstatus Perawan;4.
Register : 09-09-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PA KOTABARU Nomor 86/Pdt.P/2021/PA.Ktb
Tanggal 1 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
107
  • Yunusdan Ali Wintim serta uang mahar sejumlah Rp. 50.000, (Lima Puluh RibuRupiah), namun pada saat itu tidak dicatat secara resmi pada KantorUrusan Agama Kecamatan Pamukan Selatan Sebagaimana suratKeterangan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan PamukanSelatan Nomor : 72/Kua.17.1318/PW.001.1/VII/2021 tanggal 30 Juni 2021,sehingga Pemohon dan Pemohon II tidak mempunyai Kutipan Akta Nikahyang sah;2.
    Yunus dan Bapak Ali Wintim,ada ijab kabul yang sah, dengan maskawin berupa uang Rp50.000,00 (limapuluh ribu rupiah). namun pada saat itu tidak dicatatkan secara resmi;3. Bahwa saat menikah sirri, Pemohon berstatus Perjaka dan Pemohon IIberstatus Perawan,Hal.9 dari 14 hal. Penetapan Nomor 86/Pdt.P/2021/PA.Ktb4.