Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2024 — Putus : 21-08-2024 — Upload : 21-08-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1046/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal 21 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
Emmy Khairani Siregar, SH
Terdakwa:
WINTY
74
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Winty tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda