Ditemukan 1 data
Emmy Khairani Siregar, SH
Terdakwa:
WINTY
7 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Winty tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda