Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PA AMBON Nomor 43/Pdt.G/2019/PA.Ab
Tanggal 25 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
169
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi :

    • Menolak eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Puji Wiparwanto Bin Dwi Sosoetanto) terhadap Penggugat (Asriani Binti Hi Usman,);
    3. Menyatakan Penggugatlah berhak atas hak khadanah/peliharan dari anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Kartika Windani Wiparwanto, umur 5 tahun (lahir : 02-01-2014) dan Kayla Saqillah
    Wiparwanto, Umur 4 tahun (lahir : 11-06-2015),dengan syarat Penggugat harus memberi izin kepada Tergugat untuk mengunjungi melihat dan membawa berbelanja kebutuhan anak atau jalan jalan di waktu libur sekolah dan jika harus bermalam Tergugat harus mendapat izin Penggugat lebih dahulu;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya khadonak/Pemeliharaan kedua orang anak kepada Penggugat setiap bulan sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikaan
    .); Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.8104LT200120160020tanggal 20 Januari 2016 atas nama Sagillah Wiparwanto; yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Buru, bermetrai cukup dan cocok dengan aslinya, (buktiP4); Fotocopy Buku Dear/Catatan Harian Penggugat dari tanggal 12Maret 2019 s/d tahun 2018, bermetrai cukup dan cocok denganaslinya, (bukti P5);B. Saksi:1.
    Telik Ambon, bermetrai cukup dan cocok denganaslinya, merupakan akta otentik, dimana isi bukti tersebut menjelaskanmengenai status keabsahan dari perkawinan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa bukti P.3 dan P.4 berupa Fotocopy Kutipan AktaKelahiran No.8104LT200120160019 tanggal 20 Januari 2016 atas namaAnak ; yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Buru, dan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.8104LT200120160020 tanggal 20 Januari 2016 atas nama Sagillah Wiparwanto