Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 174/Pdt.G/2022/PA.Ngr
Tanggal 2 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
425
  • Wiragandhi);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).