Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2014 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 6/PID.B/2014/PN Mjl
Tanggal 27 Februari 2014 — ujang supriatna bin apang wirajatmadja
473
  • Menyatakan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin APANG WIRAJATMADJA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MERUSAK BARANG;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    ujang supriatna bin apang wirajatmadja
    Unsur Barang siapa:Menimbang, bahwa unsur Barang siapa merupakan frase yang dimaksudkansebagai kata ganti orang sebagai subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana sebagaimanadimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukanTerdakwa UJANG SUPRIATNA Bin APANG WIRAJATMADJA yaitu yangidentitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umumdalam surat dakwaannya tanggal O7 Januar 2014 No. Reg.
    untuk membayar biaya perkara yang besarnya akanditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yangtermuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan kesatuan yang tidakterpisah dengan putusan ini;Mengingat dan memperhatikan Pasal 406 Ayat (1) KUHP dan pasalpasal dalamUndangundang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yangberhubungan dengan perkara ini;MENGADILIE 1 Menyatakan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin APANG WIRAJATMADJA