Ditemukan 1 data
52 — 0
Menyatakan terdakwa Gusti Ayu Made Sri Wiramayanti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama : 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun ; 3.
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu ) lembar kwitansi tertanggal 1 Agustus 2011, penerimaan uang sebesar Rp. 335.000.000 untuk pembayaran satu unit kendaraan all New CR-V 21-0 alt, warna polisheal metal metalik penyerahan uang tersebut dari Ridwan Sidharta yang menerima Sri Wiramayanti, oleh karena barang bukti ini merupakan kelengkapan berkas perkara, maka barang bukti ini tetap terlampir dalam berkas perkara ; 4.
GUSTI AYU MADE SRI WIRAMAYANTI