Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN BINJAI Nomor 271/Pid.B/2020/PN Bnj
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
PERWIRA, SH
Terdakwa:
ZAINAL MUKLIS
11815
  • Elvi Wirda Lina Siahaan;
  • 1 (satu) lembar Berita Acara Pengukuran ulang diketahui oleh Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral tanggal 5 Agustus 2019;

Dikembalikan kepada saksi korban Elvi Wirdalina Siahaan.

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

Ritonga tidak mengakui bahwatanah tersebut telah dijualnya kepada Terdakwa, lalu saksi baru mengetahuibahwa saksi telah ditipu oleh saksi korban Elvi Wirdalina Siahaan dan suaminyasaksi Asmin Ritonga, lalu surat tersebut dibuat sebagai alas haknya untukmembuat sertifikat tanah atas nama saksi korban Elvi Wirdalina Siahaan; Bahwa saksi korban Elvi Wirdalina Siahaan menjual Tanahnya kepadaTerdakwa sudah ada 14 tahun yang lalu sebesar Rp. 5.000.000 (lima jutarupiah) dan pemberian uang tersebut tidak
telahmemberikan surat Penyerahan ganti rugi tanah antara Habibah Hanum kepadasaksi korban Elvi Wirdalina Siahaan tanggal 21 April 2000 ; Bahwa selanjutnya tahun 2017 saksi korban Elvi Wirdalina Siahaan memintakembali surat Penyerahan ganti rugi tersebut kepada Terdakwa dengan alasaningin mengurus surat tanah tersebut, akan tetapi saksi korban Elvi WirdalinaSiahaan tidak mengembalikan surat tanahnya akan tetapi sebaliknya saksikorban Elvi Wirdalina Siahaan membuat sertifikat atas nama saksi korban
Siahaan ; Bahwa Terdakwa merusak tanah milik saksi korban Elvi Wirdalina Siahaandengan cara menggali dan membuat lubang dibagian peringgan sebelahutara Sepanjang 27 meter dengan kedalaman 2 meter Bahwa saksi korban Elvi Wirdalina Siahaan tidak pernah memberikan izinkepada Terdakwa untuk menggali tanah tersebut dan akibat perbuatan Terdakwatersebut saksi korban Elvi Wirdalina Siahaan mengalami kerugian sebesarRp100.000,000 (Seratus juta rupiah); Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Elvi Wirdalina
pemberian uangtersebut tidak memakai kwitansi dan saksi korban Elvi Wirdalina Siahaan telahmemberikan surat Penyerahan ganti rugi tanah.
Selanjutnya tahun 2017 saksi korbanElvi Wirdalina Siahaan meminta kembali surat Penyerahan ganti rugi tersebut kepadaTerdakwa dengan alasan ingin mengurus surat tanah tersebut, akan tetapi saksikorban Elvi Wirdalina Siahaan tidak mengembalikan surat tanah tersebut tapisebaliknya saksi korban Elvi Wirdalina Siahaan membuat sertifikat atas nama ElviWirdalina Siahaan;Menimbang, bahwa sangkalan Terdakwa tersebut diperkuat olen keterangansaudara kandung Terdakwa dan saksi korban Elvi Wirdalina Siahaan
Register : 13-01-2022 — Putus : 23-05-2022 — Upload : 23-05-2022
Putusan PA BATAM Nomor 148/Pdt.G/2022/PA.Btm
Tanggal 23 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
162
  • Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Padakkitan Siregar bin Koladdin ) terhadap Penggugat ( Wirdalina binti H. Mhd. Rustam );

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570000,00 ( lima ratus tujuh puluh ribu rupiah );