Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2023 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 547/Pdt.P/2023/PN Smg
Tanggal 18 Januari 2024 — Pemohon:
IDA NURUL HUDA
110
  • PRIMA PUTRA WIRDANU, laki-laki lahir pada tanggal, 17 April 2007, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjaminkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1185 Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan luas 200 m2 yang kepemilikannya atas nama almarhum Suami Pemohon ;

    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah)