Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-11-2012 — Upload : 24-05-2013
Putusan PN PRAYA Nomor 37/PDT.P/2012/PN.PRA
Tanggal 1 Nopember 2012 — J U N A I D I
1612
  • Menetapkan Pemohon lahir di Lentek, pada tanggal 7 Oktober 1995, anak ke-1, dari pasangan suami istri yang bernama : WIREDANI / AMAQ JUNAIDI dan LAYEP ;3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
    mohonpenetapan Pengadilan untuk mencatatkan kelahiran Pemohon pada buku yang disediakanuntuk itu di Kantor Catatan Sipil dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebut, Pemohontelah mengajukan suratsurat bukti dan para saksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat bukti dan para saksi yang diajukandipersidangan, ternyata benar Pemohon, lahir di Lentek, pada tanggal 7 Oktober 1995,anak keJ, yang dilahirkan dari pasangan suami isteri yang bernama WIREDANI
    dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil serta pasalpasal lain dalam peraturan perundangundangan yangbersangkutan ;MENETAPKAN :1 Mengabulkan permohonan pemohon ;2 Menetapkan Pemohon lahir di Lentek, pada tanggal 7 Oktober 1995, anak keJ, daripasangan suami istri yang bernama: WIREDANI