Ditemukan 911 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2010 — Putus : 02-12-2010 — Upload : 13-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 122/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 2 Desember 2010 — Wireless Telecom Universal;Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia
7939
  • Wireless Telecom Universal;Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia
    WIRELESS TELECOM UNIVERSAL, yang diwakili oleh RoyRahajasa Yamin, Warga Negara Indonesiaselaku Direktur Utama berdasarkan AktaPendirian Perseroan Terbatas No. 12tanggal 09 Oktober 2009 sebagaimanatermuat dalam Pasal 20 ayat 2,berkedudukan di Jakarta beralamat diGedung MC Jl. Matraman No. 9 JakartaTimur 13150.Dalam hal ini memberi kuasakepada Salata tiatiatiltaliatiatiieltatiatiateiatatiatie 1Fredy H.L Tobing ;S.H 5 ee ree eee eee ee eee eee eee eee2.
Register : 02-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN Kaimana Nomor 38/Pid.B/2020/PN Kmn
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.LEONARD HASUDUNGAN NT, SH
2.SUSANTO SANTIAGO PARARUK, S.H.
Terdakwa:
Ade Rio Saputra Waita
8639
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit TV merek Polytron 32 inch dan 1 (satu) buah Speaker Wireless merek Indo Star ;
Dipergunakan dalam perkara lain yakni perkara Terdakwa Zainal Husen Rada Kurita dan Terdakwa Hermanus Simson Nauseny;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
merek indo star yang terletak diruangan depan lantai 2 (dua) rumah korban lalu Terdakwa berjalan membukapintu depan rumah tersebut kemudian Saksi Zainal Husen Rada Kuritalangsung memanjat ke atas teras lantai 2 (dua) rumah korban menuju kedepan pintu yang dibuka oleh Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu)buah speaker wireless merek indo star tersebut kepada Saksi Zainal HusenRada Kurita lalu Saksi Zainal Husen Rada Kurita menyerahkan 1 (satu) buahspeaker wireless merek indo star kepada Saksi
merek indo star yang terletak diruangan depan lantai 2 (dua) rumah korban lalu Terdakwa berjalan membukapintu depan rumah tersebut kemudian Saksi langsung memanjat ke atasteras lantai 2 (dua) rumah korban menuju ke depan pintu yang dibuka olehTerdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah speaker wireless merekindo star tersebut kepada Saksi lalu Saksi menyerahkan 1 (satu) buahspeaker wireless merek indo star kepada Saksi Hermanus Joseph Nausenyyang berada di depan teras lantai 1 (satu);Bahwa
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit TV merek Polytron 32 inchdan 1 (satu) buah Speaker Wireless merek Indo Star ;Dipergunakan dalam perkara lain yakni perkara Terdakwa Zainal HusenRada Kurita dan Terdakwa Hermanus Simson Nauseny;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan pada hari Jumat, tanggal 16 Oktober 2020, olehIndra Ardiansyah, S.