Ditemukan 1 data
Agus
Terdakwa:
Wiriestu
6 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Wiriestu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.
Penyidik Atas Kuasa PU:
Agus
Terdakwa:
WiriestuTerdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Wiriestu;Memperhatikan ketentuan Pasal 49 ayat (1), ayat (4) Jo Pasal 27c hurufb Perda Jatim No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Jatim No. 1Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum danPerlindungan
Menyatakan Terdakwa Wiriestu telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;3.