Ditemukan 1 data
34 — 17
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Iskandar Johan bin Insan Wirio Hadinoto telah meninggal pada tanggal 18 Juli 2021 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris dari (alm) Iskandar Johan bin Insan Wiriohadinoto adalah:
3.1. Nia Sudarsini Binti Rachmat K (isteri);
3.2. Hj. Rosmini Binti Sarbini (ibu kandung);
3.3.Riezka Sekartaji Nabiela Binti Iskandar Johan (anak perempuan);
3.4.
Indaryanto Bin Insan Wiriohadinoto (saudara laki-laki kandung);
4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah);