Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PA BANDUNG Nomor 967/Pdt.P/2021/PA.Badg
Tanggal 30 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
3417
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan Iskandar Johan bin Insan Wirio Hadinoto telah meninggal pada tanggal 18 Juli 2021 dalam keadaan beragama Islam;
    3. Menetapkan ahli waris dari (alm) Iskandar Johan bin Insan Wiriohadinoto adalah:

    3.1. Nia Sudarsini Binti Rachmat K (isteri);

    3.2. Hj. Rosmini Binti Sarbini (ibu kandung);

    3.3.Riezka Sekartaji Nabiela Binti Iskandar Johan (anak perempuan);

    3.4.

    Indaryanto Bin Insan Wiriohadinoto (saudara laki-laki kandung);

    4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah);