Ditemukan 1 data
Suparno
Tergugat:
Boiman Bin Wirokarso
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
17 — 14
Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 383/Tajau Pecah atas nama Boiman bin Wirokarso(Tergugat) menjadi atas nama Suparno(Penggugat);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp3.650.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah);