Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PN BATANG Nomor 124/Pid.B/2018/PN Btg
Tanggal 26 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
OKI BOGITAMA,SH
Terdakwa:
Moch. Fanny Tajjudin Hikam bin Mukhtarom
9230
  • NGATMIN;

    Dikembalikan melalui Saksi SARYANTO Bin WIROTARJO (alm);

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

    NGATMIN;Dikembalikan melalui Saksi SARYANTO Bin WIROTARJO (alm);4. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (limaribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulang!
    pidana dalamPasal 310 ayat (2) Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan;Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umumtersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidakmengajukan keberatan atau eksepsi dan memohon agar pemeriksaan terhadapperkaranya dilanjutkan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan SaksiSaksi sebagai berikut:Halaman 6 dari 28 Putusan Nomor 124/Pid.B/2018/PN BtgSaksi SARYANTO Bin WIROTARJO
    NGATMIN, yang telah disita dari Saksi SARYANTO BinWIROTARJO (alm), maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepadaSaksi SARYANTO Bin WIROTARJO (alm);Halaman 26 dari 28 Putusan Nomor 124/Pid.B/2018/PN BtgMenimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu kKeadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Terdakwa tidak berhatihati dalam mengendarai kendaraannya;Keadaan yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan
    NGATMIN;Dikembalikan melalui Saksi SARYANTO Bin WIROTARJO (alm);6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Batang, pada hari Senin, tanggal 26 November 2018, olehkami, ABDULLATIP, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DWIFLORENCE, S.H.,M.H dan YUSTISIANITA HARTATI, S.H.