Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 357/PID.B/2014/PN.Mjy
Tanggal 26 Januari 2015 — terdakwa I KASMAN Bin JUWAIR bersama terdakwa II SUKARMUN Bin ATMO PARDI, terdakwa III MULYONO Bin SARNI dan terdakwa IV SARDI Bin WIRSAMIN
4714
  • Menyatakan Para Terdakwa yaitu terdakwa I KASMAN Bin JUWAIR bersama terdakwa II SUKARMUN Bin ATMO PARDI, terdakwa III MULYONO Bin SARNI dan terdakwa IV SARDI Bin WIRSAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang 2.
    terdakwa I KASMAN Bin JUWAIR bersama terdakwa II SUKARMUN Bin ATMO PARDI, terdakwa III MULYONO Bin SARNI dan terdakwa IV SARDI Bin WIRSAMIN
    DaganganKabupaten MadiunAgama IslamPekerjaan TaniTerdakwa IVN ama LengkapSARDI Bin WIRSAMIN Tempat LahirMadiun Umur / Tanggal lahir61 Tahun/ Tahun 1953 Jenis KelaminLakilaki Kebangsaan IndonesiaTempat Tinggal Ds. Mruwak Rt. 02 Rw 01Kec.
    beserta seluruhlampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi, dan keterangan Para terdakwadi persidangan;Telah melihat barang bukti di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan padatanggal 19 Januari 2015 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakimmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :1.Menyatakan bahwa terdakwa terdakwa KASMAN Bin JUWAIR bersamaterdakwa II SUKARMUN Bin ATMO PARDI, terdakwa III MULYONO BinSARNI dan terdakwa IV SARDI Bin WIRSAMIN
    memberikan kesempatankepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turutserta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak perduli apakah untukmenggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatutata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan carasebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saatterdakwa KASMAN Bin JUWAIR bersama terdakwa II SUKARMUN BinATMO PARDI, terdakwa III MULYONO Bin SARNI dan terdakwa IV SARDIBin WIRSAMIN
    Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa mereka terdakwa KASMAN Bin JUWAIR bersama terdakwa IISUKARMUN Bin ATMO PARDI, terdakwa III MULYONO Bin SARNI danterdakwa IV SARDI Bin WIRSAMIN pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014sekitar pukul 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2014,bertempat di dalam warung milik sdr. WAGIMIN di Ds. Mruwak Rt. 07 Rw 01Kec.
    mengadili perkara ini, kut serta main judi di jalanumum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungiumum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telahmemberi izin untuk mengadakan perjudian itu , perbuatan tersebut dilakukanoleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saatterdakwa KASMAN Bin JUWAIR bersama terdakwa II SUKARMUN BinATMO PARDI, terdakwa III MULYONO Bin SARNI dan terdakwa IV SARDIBin WIRSAMIN
Register : 12-10-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PA LUMAJANG Nomor 2074/Pdt.G/2023/PA.Lmj
Tanggal 26 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
190
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tukiman bin Wirsamin) terhadap Penggugat (Lulut Pangestuti binti Sukaini);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 18-06-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 766/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mn
Tanggal 29 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
138
  • Memberi izin kepada Pemohon (Kusnari bin Wirsamin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Widia Sugiati binti Jaswadi) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 526.000,00 (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);