Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2023 — Putus : 11-08-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 37/Pid.C/2023/PN Plj
Tanggal 11 Agustus 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NOVIRMAN YUSMAN, SH
Terdakwa:
BAMBANG WISANGGINI bin ZAKARIA panggilan BAMBANG
3419
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Bambang Wisanggini Bin Zakaria Panggilan Bambangtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dakwaan Penyidik Pembantu atas Kuasa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
    3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak
    Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4(empat) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah sepeda motor Honda revo warna hitam nomor rangka MH1JBE112DK576292 dan Nomor Mesin JBE1E1565353 tanpa nomor polisi;
    • 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda revo warna hitam nomor rangka MH1JBE112DK576292 dan Nomor Mesin JBE1E1565353 tanpa nomor polisi 5337;

    Dikembalikan kepada Bambang Wisanggini

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    NOVIRMAN YUSMAN, SH
    Terdakwa:
    BAMBANG WISANGGINI bin ZAKARIA panggilan BAMBANG
Register : 11-07-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 136/Pid.C/2024/PN Mrb
Tanggal 11 Juli 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JALPAHDI,S,SY,.SH
Terdakwa:
BAMBANG WISANGGINI Als BAMBANG Bin ZAKARIA
180
    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Wisanggini Als Bambang Bin Zakariatersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) karung
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    JALPAHDI,S,SY,.SH
    Terdakwa:
    BAMBANG WISANGGINI Als BAMBANG Bin ZAKARIA