Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2022 — Putus : 11-07-2022 — Upload : 15-07-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 410/Pdt.P/2022/PN Ptk
Tanggal 11 Juli 2022 — Pemohon:
HENDRI
3922
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Hendri sehingga lengkapnya menjadi Wiseliu Hendri Heung;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak agar setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap untuk mencatat pada pinggir Kutipan