Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 243/Pdt.P/2020/PN Sbs
Tanggal 24 Nopember 2020 — Pemohon:
ENI WISIANINGSI
10131
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 164/1983 atas nama ENI WISIA NINGSI, yang dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 1983, yaitu:
    • Nama Pemohon, semula tertulis ENI WISIA NINGSI diperbaiki menjadi tertulis ENI WISIANINGSI;
    • Tempat lahir Pemohon, semula tertulis PUTUSSIBAU diperbaiki menjadi tertulis
    Pemohon:
    ENI WISIANINGSI
    WISIANINGSI; Kartu Peserta Taspen, tertulis nama Pemohon adalah ENI WISIANINGSI; Kartu Pegawai Negeri Sipil, tertulis nama Pemohon adalah ENI WISIANINGSI; jazahijazah Sekolah, tertulis nama Pemohon adalah ENI WISIA NINGSI; Petikan Keputusan Bupati Sambas, tertulis nama Pemohon adalah ENIWISIANINGSI; Bahwa karena terdapat perbedaan data Pemohon pada dokumendokumenPemohon tersebut, maka Pemohon bermaksud memperbaiki Akta KelahiranPemohon, yaitu Nama Pemohon dan Tempat Lahir Pemohon agar data Pemohonmenjadi
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor: 6101046810830002, yang dikeluarkandi Sambas pada tanggal 27 September 2017, atas nama ENI WISIANINGSI,jenis kelamin perempuan, lahir di Kapuas Hulu, pada tanggal 28 Oktober 1983,diberi tanda P1;2.
    Fotokopi Kartu Keluarga Nomor: 6101012609170002, atas nama KepalaKeluarga ENI WISIANINGSI, tertera di dalamnya nama ENI WISIANINGSI,jenis kelamin perempuan, lahir di Kapuas Hulu, pada tanggal 28 Oktober 1983,yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenSambas pada tanggal tanggal 26 September 2017, diberi tanda P2;3.
    Fotokopi Kartu Peserta Taspen atas nama ENI WISIANINGSI, tanggal lahir 28Oktober 1983, yang dikeluarkan oleh PT. Dana Tabungan dan Asuransi PegawaiNegeri pada tanggal 02 Juli 2010, diberi tanda P6;7.
    WISIANINGSI dantempat lahir Pemohon semula tertulis PUTUSSIBAU diubah atau diperbaikimenjadi tertulis KAPUAS HULU;Bahwa Pemohon memiliki 3 (tiga) nama yang berbeda pada dokumendokumennya yakni ENI WISIANINGSI, ENI WISIA NINGSI, dan ENIWISIANINGSIH;Bahwa sebelumnya Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran;Bahwa dari dokumendokumen Pemohon, yang Saksi pernah lihat antara laindokumen Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Akta Cerai dan dokumendokumenkepegawaian Pemohon;Bahwa sepengetahuan Saksi, di Akta