Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor: 243/Pid.Sus /2016/PN.LHT.
Tanggal 14 September 2016 — PENGKI BIN ZAINAL ARIPIN
9124
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (Satu) lembar baju tidur warna merah maroon bintik-bintik putih gambar beruang bertuliskan HAPPY TIME,- 1 (Satu) lembar celana tidur warna merah maroon bintik-bintik putih, Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi anak Wisnatul Istiqomah Binti Untung Pranyoto.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    dijawab oleh anak saksi WISNATUL terdakwa langsungmenarik tangan saksi WISNATUL dan memaksa saksi WISNATUL untukmasuk ke dalam toilet (WC) SDN 6 Kelurahan Tanjung Makmur lalu terdakwaPENGKI memaksa anak saksi WISNATUL untuk duduk diatas bak mandi danmemaksa anak saksi WISNATUL untuk membuka baju tidur warna merah maroonbintik putih gambar beruang yang bertuliskan HAPPY TIME dan celana tidur warnamerah maroon bintik putih, lalu terdakwa mencium bibir anak saksi WISNATULdan meremas payudara lalu terdakwa
    Empat Lawang;Bahwa cara terdakwa melakukan menyetubuhi saksi Wisnatul Istiqomah dengancara pada saat saksi Wisnatul Istiqoamah sedang terdakwa memanggilnya,kemudian terdakwa mengajak saksi Wisnatul Istiqomah ke belakang SDN 06Kel. Tanjung Makmur Kec. Tebing Tinggi kemudian terdakwa mengajak pacarandan menjanjikan untuk diberi uang jajan kemudian terdakwa menarik tangansaksi Wisnatul Istiqomah untuk masuk ke dalam WC SDN 06 Kel.
    10.000, (Sepuluh ribu rupiah);Bahwa pada saat terdakwa mencabuli saksi Wisnatul Istiqomah di rumahkosong dibelakang rumah terdakwa, saksi Wisnatul Istiqomah menggunakanbaju seragam sekolah baju putih rok merah, Dan pada saat terdakwamenyetubuhi saksi Wisnatul Istiqomah di di dalam WC sekolah SDN 06 TanjungMakmur saksi Wisnatul Istiqomah menggunakan baju tidur warna merahmaroon bergambar beruang, polkadot putih bertuliskan HAPPY TIME.Bahwa terdakwa mencabuli dan menyetubuhi saksi Wisnatul Istiqomahsebanyak
    Wisnatul Istiqomah melakukanpersetubuhan, saksi Wisnatul Istiqomah masih berumur 12 (dua belas) Tahunoleh karenanya saksi Wisnatul Istiqomah termasuk kategori Anak sebagaimanadimaksud dalam Undangundang perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.