Ditemukan 1 data
85 — 18
- Menghukum Penggugat (A.A.Nasir bin Djanalis), Tergugat I (Purnawati binti Djanalis), Tergugat II (Zulmaina binti Djanalis), Tergugat III (Wisrianti binti Djanalis), dan Tergugat IV (Syafruddin bin Djanalis), untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.966.000,00