Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2017 — Putus : 12-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 198/Pid.Sus/2017/PN Dps
Tanggal 12 Mei 2017 — AYU KETUT DEWI WISTIARI
4026
  • Menyatakan terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI ALIAS DEWI telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengubah atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia yang dilakukan secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI ALIAS DEWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3.
    AYU KETUT DEWI WISTIARI
    PUTUSAN Nomor 198/Pid.Sus/2017/PN Dps.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : AYU KETUT DEWI WISTIARI;Tempat lahir : Tabanan;Umur / tanggal lahir : 25 tahun / 2 Mei 1992;Jenis kelmin : Perempuan;Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jin. Petitenget Gg.
    Menyatakan Terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI bersalahmelakukan tindak pidana secara berturut turut telah melakukan beberapakali perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut denganHal 1 dari 47 Halaman Putusan Nomor 198/Pid.Sus/2017/PN Dpssengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapunmemberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebutdiketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusiasebagaimana diatur dan diancamdalam Pasal 35 UU
    atas segala perbutannya serta berjanji untuk tidak mengulangiperbuatannya lagi;Hal 3 dari 47 Halaman Putusan Nomor 198/Pid.Sus/2017/PN DpsMenimbang, bahwa atas permohonan lisan yang disampaikan olehterdakwa tersebut Penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannyasemula, demikian terdakwa menyatakan bertetap pada permohonan semula untukdiberikan keringanan hukuman;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaansebagai berikut:PERTAMABahwa terdakwa ia terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI
    persidangan sebagai terdakwa dalam perkaraini adalah AYU KETUT DEWI WISTIARI;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan berdasarkanpengamatan Majelis Hakim Terdakwa sehat jasmani maupun rohaninya sehinggadalam hal ini terdakwA AYU KETUT DEWI WISTIARI adalah Subjek hukum yangdapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum,sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa namun demikian unsur setiap orang hanya merupakankata ganti orang, dimana unsur ini
    Menyatakan terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI ALIAS DEWI telahterbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja mengubah atau dengan cara apapun memberikanketerangan secara menyesatkan yang jika diketahui oleh salah satu pihaktidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia yang dilakukan secaraberlanjut,2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI ALIASDEWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun3.
Putus : 12-07-2017 — Upload : 14-08-2017
Putusan PT DENPASAR Nomor 38/PID.SUS/2017/PT.DPS.
Tanggal 12 Juli 2017 — AYU KETUT DEWI WISTIARI
14733
  • AYU KETUT DEWI WISTIARI
    SALINAN.PUTUSANNOMOR : 38/PID.SUS/2017/PT.DPS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bali yang memeriksa dan mengadili perkara perkarapidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : AYU KETUT DEWI WISTIARI;Tempat lahir : Tabanan;Umur / tanggal lahir : 25 tahun / 2 Mei 1992;Jenis kelmin : Perempuan;Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jin. Petitenget Gg.
    Reg.PerkPDM0189/DENPA.OHD/02/2017 tanggal 1Maret 2017 sebagai berikut :PERTAMA:Bahwa terdakwa ia terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI, pada haridan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 13Hal 2 dari 23 Putusan Nomor 38/PID.SUS/2017/PT.DPSOktober 2015 dan tanggal 17 Oktober 2015 atau setidaktidaknya pada waktutertentu dalam bulan Oktober Tahun 2015 atau setidak tidaknya dalam tahun2015, bertempat di PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Cab. Denpasar tepatnyadi Jl.
    Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp.33.840.000, (tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)atau setidak tidaknya lebih dari Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah);Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU No. 42 tahun 1999 tentangFiducia jo pasal 64 ayat (1) KUHP;ATAUKETIGA :Bahwa terdakwa ia terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI, pada haridan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 13Oktober 2015
    Menyatakan terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI ALIAS DEWI telahterbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja mengubah atau dengan cara apapun memberikan keterangansecara menyesatkan yang jika diketahui oleh salah satu pihak tidakmelahirkan penanjian jaminan Fidusia yang dilakukan secara benanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AYU KETUT DEWI WISTIARI ALIASDEWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun3.
    Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor198/Pid.B/2017/P.N Denpasar tanggal 12 Mei 2017 An. terdakwa AYUKETUT DEWI WISTIARI, dari hukuman percobaan menjadi hukumanbadan;3.