Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 715/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 30 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
990
  • Nanang Wisudawanbin Drs H. Rahmat (anak kandung);

    e. M. Makbul Hidayatbin Drs H. Rahmat (anak kandung);

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) ;