Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 885/Pid.B/2022/PN Sda
Tanggal 10 Januari 2023 — ROYANA, SH
Terdakwa:
WIDHAN WISUSANTO BIN EJI TRIYONO
3127
  • Menyatakan Terdakwa Widhan Wisusanto Bin Eji Triyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Widhan Wisusanto Bin Eji Triyono dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3.
ROYANA, SH
Terdakwa:
WIDHAN WISUSANTO BIN EJI TRIYONO