Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 251/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 26 April 2018 — Penuntut Umum:
I Kadek Wahyudi Ardika, SH
Terdakwa:
1.Moh. Arifin
2.Nur Witono
2213
  • Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa NUR WITONO.

    1. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupah);