Ditemukan 1 data
FADHOLY YULIANTO, SH.MH
Terdakwa:
JARICO SYAHFITRANO KHARISMASANA Alias IKO Bin JANGGAN WIWANDOKO, SE.
74 — 30
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Jarico Syahfitrano Kharismasana alias Iko Bin Janggan Wiwandoko, Se. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia
Penuntut Umum:
FADHOLY YULIANTO, SH.MH
Terdakwa:
JARICO SYAHFITRANO KHARISMASANA Alias IKO Bin JANGGAN WIWANDOKO, SE.