Ditemukan 1 data
15 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang (tempat Penggugat dan Tergugat menikah) dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wiyung Kota Surabaya di tempat Tergugat bertempat tinggal guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.