Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2022 — Putus : 21-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN MALANG Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Mlg
Tanggal 21 Maret 2022 —
Terdakwa:
MUHAMMAD ZAIDAN AMIN Alias WOLSENG Bin HELMI AMIN
1915
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ZAIDAN AMIN Alias WOLSENG Bin HELMI AMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD ZAIDAN AMIN
    Alias WOLSENG Bin HELMI AMIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan bulan ;
  • Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
  • Menetapkan terdakwa

    Terdakwa:
    MUHAMMAD ZAIDAN AMIN Alias WOLSENG Bin HELMI AMIN