Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 07-08-2018
Putusan PA BANTUL Nomor 96/Pdt.P/2018/PA.Btl
Tanggal 24 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
281
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan mengubah biodata orangtua Pemohon yang tercantum dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor Kk.12.02.11/PW.01/DN/28//2007, tanggal 16 Juli 2007, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, tentang nama bapak kandung Pemohon tertulis Tjiptaidjaja/Ngatidjan bin Wongsaidjaja dibetulkan menjadi Cipto Wiyono bin Wongsaidjaja dan nama ibu kandung Pemohon bernama B.Soetoutomo
    Bahwa sebelum menikah ayah Pemohon berstatus duda bernamaCipto Wiyono bin Wongsaidjaja dan ibu kandung Pemohon berstatusjanda bernama Suminem binti Amad Marso namun ketika orang tuaPemohon memberitahukan/ mendaftarkan maksud pernikahannyake KUA Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul karena kekurangjelian oleh orang tua Pemohon , ayah kandung Pemohon menjadiTjiptaidjaja/Ngatidjan bin Wongsaidjaja dan nama ibu Pemohonmenjadi B.Soetoutomo/Seminem ;.
    Adapun kesalahantersebut adalah nama ayah kandung Pemohon J tertulisTjiptaidjaja/Ngatidjan bin Wongsaidjaja sedangkan yang benaradalah Cipto Wiyono bin Wongsaidjaja dan ibu kandung Pemohonbernama B.Soetoutomo/Seminem sedangkan yang benar adalahSuminem binti Amad Marso;.
    Menetapkan, merubah biodata yang tercantum dalam DuplikatAkta Nikah dengan nomor Kk.12.02.11/PW.01/dn/28/2007tertanggal 16 Juni 2007 yaitu nama ayah kandung Pemohontertulis Tjiptaidjaja/Ngatidjan bin Wongsaidjaja sedangkan yangbenar adalah Cipto Wiyono bin Wongsaidjaja dan ibu kandungPemohon bernama B.Soetoutomo/Seminem sedangkan yangbenar adalah Suminem binti Amad Marso;3.
    nama Tjiptaidjaja/Ngatidjanbin Wongsaidjaja dan nama Cipto Wiyono bin Wongsaidjaja, serta namaB.Soetoutomo/Seminem dan nama Suminem binti Amad Marso adalah satuorang yaitu nama ayah dan nama ibu Pemohon itu sendiri;Menimbang, bahwa mengenai identitas ayah dan ibu Pemohon,yang terdapat di dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah, kemudian dimohonkandiubah sebagaimana nama tersebut di atas, dinilai sematamata kesalahanyang bersifat administratif bukan Ssuatu kesengajaan yang dibuat dan tidakpula ada unsur
    Menetapkan mengubah biodata orang tua Pemohon yangtercantum dalam ODuplikat Kutipan Akta Nikah NomorKk.12.02.11/PW.01/DN/28//2007, tanggal 16 Juli 2007, yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Dlingo,Kabupaten Bantul, tentang nama bapak kandung Pemohon tertulisTjiptaidjaja/Ngatidjan bin Wongsaidjaja dibetulkan menjadi CiptoWiyono bin Wongsaidjaja dan nama ibu kandung Pemohon bernamaB.Soetoutomo/Seminem dibetulkan menjad Suminem binti AmadMarso;3.