Ditemukan 1 data
17 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan merubah penulisan dalam Penetapan Ahli Waris Nomor 0333/Pdt.P/2015/PA.JS tanggal 23 September 2015 bertepatan dengan tanggal 09 Dzulhijjah 1436 H, menjadi :
- Soepardhan yang seharusnya tertulis Supardan alias Soepardan ;
- Wongsowidjojo yang seharusnya tertulis Wongsodono ;
- Beby Suparno yang seharusnya tertulis Beb Suparmo ;
- Agung Iryanti yang
KTP dan Kartu Keluarga);4.2 Wonsowidjojo yang seharusnya tertulis Wongsodono (vide. KTPdan Kartu Keluarga)4.3. Beby Suparno yang seharusnya tertulis Beb Suparmo (vide. KTPdan Akta Kelahiran);4.4 Agung Iryanti yang seharusnya tertulis Agung Irianti (vide. KTPdan Akta Kelahiran);4.5 Dyah Parmiati yang seharusnya tertulis Diah Parmiati (vide. KTPdan Akta Kelahiran);5.
KTP dan Kartu Keluarga);2.2Wonsowidjojo yang seharusnya tertulis Wongsodono (vide. KTPdan Kartu Keluarga)2.3Beby Suparno yang seharusnya tertulis Beb Suparmo (vide. KTPdan Akta Kelahiran);2.4 Agung Iryanti yang seharusnya tertulis Agung Irianti (vide. KTP danAkta Kelahiran);2.5Dyah Parmiati yang seharusnya tertulis Diah Parmiati (vide. KTPdan Akta Kelahiran);3.
No.852/Pdt.P/2019/PA.JS Dalam Penetapan Ahli Waris tertulis nama Wongsowidjojo, seharusnyatertulis Wongsodono, hal ini mengacu pada bukti P9 ; Dalam Penetapan Ahli Waris tertulis nama Beby Suparno, seharusnyatertulis Beb Suparmo, hal ini mengacu pada bukti P11 ; Dalam Penetapan Ahli Waris tertulis nama Agung Iryanti, seharusnyatertulis Agung Irianti, hal ini mengacu pada bukti P2 dan P12 ; Dalam Penetapan Ahli Waris tertulis nama Dyah Parmiati, seharusnyatertulis Dian Parmiati, hal ini mengacu pada
Wongsowidjojo yang seharusnya tertulis Wongsodono ;2.3. Beby Suparno yang seharusnya tertulis Beb Suparmo ;2.4. Agung Iryanti yang seharusnya tertulis Agung Irianti ;2.5. Dyah Parmiati yang seharusnya tertulis Diah Parmiati ;3.