Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 90/Pdt.G/2023/PN Pli
Tanggal 15 Agustus 2023 — Penggugat:
Joko Sutopo
Tergugat:
Sutarso Bin Wongsoredja
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
2522
  • Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Batu Ampar, dengan batas-batas sebagai berikut:

    • Batas utara: Jalan Penghubung
    • Batas timur: Paidi
    • Batas selatan: Tanah Negara
    • Batas barat: Sukari

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 331/Tajau Pecah atas nama Sutarso Bin Wongsoredja

    Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Batu Ampar, dengan batas-batas sebagai berikut:

    • Batas utara: Jalan Penghubung
    • Batas timur: Paidi
    • Batas selatan: Tanah Negara
    • Batas barat: Sukari

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 331/Tajau Pecah atas nama Sutarso Bin Wongsoredja

    Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 331/Tajau Pecah atas nama Sutarso Bin Wongsoredja menjadi atas nama Penggugat, yaitu Joko Sutopo;

    6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.650.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah);

    Penggugat:
    Joko Sutopo
    Tergugat:
    Sutarso Bin Wongsoredja
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut