Ditemukan 1 data
Joko Sutopo
Tergugat:
Sutarso Bin Wongsoredja
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
25 — 22
Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Batu Ampar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Jalan Penghubung
- Batas timur: Paidi
- Batas selatan: Tanah Negara
- Batas barat: Sukari
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 331/Tajau Pecah atas nama Sutarso Bin Wongsoredja
Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Batu Ampar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Jalan Penghubung
- Batas timur: Paidi
- Batas selatan: Tanah Negara
- Batas barat: Sukari
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 331/Tajau Pecah atas nama Sutarso Bin Wongsoredja
Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 331/Tajau Pecah atas nama Sutarso Bin Wongsoredja menjadi atas nama Penggugat, yaitu Joko Sutopo;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.650.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah);
Penggugat:
Joko Sutopo
Tergugat:
Sutarso Bin Wongsoredja
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut