Ditemukan 1 data
10 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonosobo Kelas I A untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wononosobo dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
4.