Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : wontolu
Register : 20-03-2017 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 14-08-2017
Putusan PN UNAAHA Nomor 43/Pid. B/2017/PN.Unh
Tanggal 2 Mei 2017 — - ERSAN JAYA Alias BUDI Bin MASITO - DARMAN Alias DAR Bin WOTOELU
5113
  • DARMAN alias DAR Bin WOTOELU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Dan Tanpa Hak membawa senjata penikam;3. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa I. ERSAN JAYA Alias BUDI Bin MASITO selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II. DARMAN Alias DAR Bin WOTOELUselama 3 (tiga) tahun;4.
    DAR Bin WOTOELU.- 1(satu) buah nangka yang sudah digulung dan 5(lima) butir potas;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepadaPara Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
    - ERSAN JAYA Alias BUDI Bin MASITO - DARMAN Alias DAR Bin WOTOELU
    DAR Bin WOTOELU dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun6(enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;.
    DAR Bin WOTOELU pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017sekitar pukul 03.15 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017bertempat di Desa Matanggonawe Kec. Sawa Kab.
    DAR Bin WOTOELU pada hari Minggu tanggal 08Januari 2017 sekitar pukul 03.15 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januaritahun 2017 bertempat di Desa Matanggonawe Kec. Sawa Kab.
    Terdakwa DARMAN Alias DAR Bin WOTOELU Bahwa terdakwa telah melakukan pencurian pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Matanggonawe Kec. Sawa Kab.
    DAR Bin WOTOELU. (satu) buah nangka yang sudah digulung dan S(lima) butir potas;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepadaPara Terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasing sejumlahRp.5.000,00 (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriUnaaha pada hari: Selasa, tanggal 25April2017 oleh kami : BUDI PRAYITNO,S.H.,M.H., selakuKetua Majelis, AFRIZAL, S.H.,M.H., dan ANJAR KUMBORO, S.H.,M.H.