Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2023 — Putus : 03-07-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN GORONTALO Nomor 94/Pid.B/2023/PN Gto
Tanggal 3 Juli 2023 — Penuntut Umum:
1.Dyas Tazza Ulima, S.H., M.H.
2.Muhammadong, S.H.
3.Musyawwir Nurtan, S.H.
Terdakwa:
MOH. ISKANDAR LAHAY Alias RANDA
384
  • strong> sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo V7 warna hitam;
  • Dikembalikan kepada saksi Wuryanty