Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DWI YULIANTO alias XINANK anak dari EDI SUSILO
23 — 3
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa DWI YULIANTO alias XINANK bin EDI SUSILO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
DWI YULIANTO alias XINANK anak dari EDI SUSILO