Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN TARUTUNG Nomor 157/Pid.B/2021/PN Trt
Tanggal 25 Januari 2022 — Penuntut Umum:
HIRAS AFANDY SILABAN,SH
Terdakwa:
XYTRON SIANTURI
11629
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Xytron Sianturi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perkawinan sedang diketahuinya bahwa perkawinan yang ada sebelumnya, merupakan halangan yang sah untuk melakukan perkawinan lagi;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar surat Pemberkatan nikah Nomor: 05/BnD/D-III/15.IV/2021 antara XYTRON SIANTURI dengan LENA ROYANI NAPITUPULU yang dilayani oleh Pendeta JHONSON ROVITH D SIMAREMARE, STh dengan pernikahan pada kamis tanggal 15 April 2021;
    • 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan asli yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Pekanbaru
      tanggal 27 April tahun 2021 dengan kutipan nomor 1471-KW-27042021-0003 an Gestina Damayanti (istri);
    • 1 (satu) lembar kutipan Akta Perkawinan asli yng dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Pekanbaru tanggal 27 April tahun 2021 dengan kutipan nomor 1471-KW-27042021-0003 an XYTRON SIANTURI (suami)
  • Dikembalikan kepada yang berhak;

    6.

    Penuntut Umum:
    HIRAS AFANDY SILABAN,SH
    Terdakwa:
    XYTRON SIANTURI