Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 145/Pid.B/2020/PN SDA
Tanggal 23 April 2020 — Penuntut Umum:
ANOEK EKAWATIE, SH. MH.
Terdakwa:
CHUSNUL JACHIN Alias ATENG
4327
  • Menyatakan Terdakwa CHUSNUL YACHIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5.