Ditemukan 1 data
3 — 0
Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon (Dewi Sri Rejeki binti Yadimin) untuk menikah dengan laki-laki yang bernama Muhamad Yadkhulul Janan bin Zainal Abidin;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).