Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-12-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN BATAM Nomor 663/Pid.B/2014/PN.BTM
Tanggal 16 Desember 2014 — TABI Bin YAHUDEH
3210
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa : TABI BIN YAHUDEH, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BERSUBSIDI) TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN;--- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (SATU) TAHUN dan 3 (TIGA) BULAN, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti
    TABI Bin YAHUDEH
    LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikan: TABI Bin YAHUDEH: Pemekasan: 50 Tahun / 06 Agustus 1964: Lakilaki: Indonesia: Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar Kecamatan BatuAmpar Kota Batam.: Islam: Wiraswasta: SD (tamat) Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 06 Februari 2014 sampai dengan tanggal25 Februari 2014;2. Ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 11 Februari 2014 ;3.
    /PN.BTMMemperhatikan, Pasal 55 Undangundang Nomor 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:e Menyatakan Terdakwa : TABI BIN YAHUDEH, tersebut diatas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BERSUBSIDI)TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN;e Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana