Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-05-2014 — Upload : 05-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 441/PID.B/2014/PN.JKT.SEL
Tanggal 26 Mei 2014 —
8158
  • M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa terdakwa : ARIE YALDIE MOCHTAR Als FRANKY ROMPAS Als THOMAS SUYATNO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
    - ID Card/Kartu nama atas nama Yaldie Mochtar , Kartu ATM BCA KTP atas nama Thomas Suyatno, di kembalikan kepada yang berhak (Arie Yaldie Mochtar - KTP atas nama Thomas Suyatno dirampas untuk dimusnahkan. - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu) rupiah.
    ARIE YALDIE MOCHTAR Als. FRANKY ROMPAS Als THOMAS SUYATNO.
    PUTUSANNomor : 441/PID.B/2014/PN.JKT.SELDEMI KEADILAN BERSARKAN KETUAHAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkaraperkara pidana padaPeradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : ARIE YALDIE MOCHTAR Als. FRANKY ROMPASAls THOMAS SUYATNO.Tempat lahir : Jakarta.Umur atau tanggal lahir : 34 Tahun /27 Agustus 1979.Jenis Kelamin > Laki laki.Tempat tinggal : Gg.ONo. 21 B Rt.001/13 Kel. Kebon Baru Kec.
    Sebagaimana dakwaan.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIE YALDIE MOCHTAR selama 6(enam) bulan folitsmho dr;s,s yrtfsles nrtsfs fs;s, ysjsmsm frmhsm rtomysjyrtfsles yrys foysjsm.Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) Asli bukti Aplikasi pengajuan credit ke PT.
    Home Credit Indonesia olehtersangka dengan nama Franky Rompas , (satu) unit Hand Phone Iphone 5ssenilai Rp.10500.000, tetap dalam berkas.ID Card/Kartu nama atas nama Yaldie Mochtar , Kartu ATM BCA KTP atasnama Thomas Suyatno, di kembalikan kepada yang berhak (Arie Yaldie MochtarKTP atas nama Thomas Suyatno dirampas untuk dimusnahkan.Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara Rp.5.000.
    Mochtar telahmengajukan pembayaran pembelian Handphone Merk LG P713 White sehargaRp.2.350.000. di Toko Infonet E Shop Mall Ambasador dengan menggunakanIdentitas Palsu atas nama Arie Yaldie Mochtar.e Pada tanggal 5 Pebruari 2014, tedakwa Arie Yaldie Mochtar telah mengajukanPembayaran pembelian Handphone Merk IPhone SS seharga Rp.10.500.000. diToko Shop ITC Kuningan dengan menggunakan Identitas Paslsu atas namaFranky Rompas, dimana Pengjuan tersebut diterima dan terdakwa Arie YaldieMOchtar telah menerima
    Home Credit Indonesia olehtersangka dengan nama Franky Rompas , (satu) unit Hand Phone Iphone 5ssenilai Rp.10500.000, tetap dalam berkas.ID Card/Kartu nama atas nama Yaldie Mochtar , Kartu ATM BCA KTP atasnama Thomas Suyatno, di kembalikan kepada yang berhak (Arie Yaldie MochtarKTP atas nama Thomas Suyatno dirampas untuk dimusnahkan.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu) rupiah.Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawartan Majelis Hakim PengadilanNegeri