Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 08-08-2024
Putusan PN RABA BIMA Nomor 298/Pid.B/2022/PN RBI
Tanggal 7 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.FANDI ILHAM, SH
2.JEHAN NURUL ASHAR, S.H.
Terdakwa:
WAWAN
130
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAWAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 unit sepeda motor merek YamahanX