Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2006 — Upload : 06-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 742K/PID/2007
Tanggal 16 Mei 2006 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAAN NEGERI JAKARTA UTARA ; WAHYONO HERWANTO, SH.;
135751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.742 K/Pid/2007Bahwa pada bulan Desember 2003 waktu saksi Athan Carina selaku Kasi P2dialin tugaskan menjadi Kasi Penyidikan Il pada Kantor Pusat DJBC dandigantikan oleh terdakwa II Yamiral Azis Santoso, maka saksi Athan Carinasecara lisan telah menyampaikan kepada terdakwa II Yamiral Azis Santosobahwa ada beras Impor di Tanjung Priok yang belum selesai formalitasPabeannya dan pada saat itu sesuai dengan data yang ada masih terdapatsisa beras Impor sebanyak 47.038,800 MT yang masih ditimbun didalam
    Vietnamtersebut.Bahwa selanjutnya terdakwa Il Yamiral Azis Santoso memerintahkanbawahannya yaitu saksi Gatot Heroe Hernanda yang saat itu menjabatKorlak Administrasi Penyidikan dan Barang Bukti merangkap Korlak Intelijenuntuk mengambil 18 set dokumen BC 23 dengan alasan terdakwa Wahyono Herwanto, SH selaku Kepala KPBC memerlukan data Importasiberas oleh INKUD.Bahwa setelah saksi Gatot Heroe Hernanda mendapat perintah dariterdakwa Il Yamiral Azis Santoso untuk mengambil dokumen BC 23sebanyak 18 set
    No.742 K/Pid/2007BC 23 sebayak 18 set tersebut bukanlah merupakan bagian dari tugaspokok dan fungsi terdakwa II Yamiral Azis Santoso, saksi Gatot HeroeHernanda maupun saksi Ikbal.
    Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan;Demikian juga terhadap diri terdakwa II Yamiral Azis Santoso di dalammelaksanakan tugasnya sebagai Kasi P2 tidak memperhatikan pasal 72 ayat(2) dari Kep.