Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2018 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 27-01-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 411/Pid.B/2017/PN Jap
Tanggal 16 Nopember 2017 — Yamison Wonda alias Jas Kogoya
3416
  • Menyatakan Terdakwa Yamison Wonda alias Jas Kogoya di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai senjata tajam atau penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan 10(sepuluh) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Yamison Wonda alias Jas Kogoya
    Nama lengkap : Yamison Wonda alias Jas Kogoya;2. Tempat lahir : Kampung Mewoluk;3. Umur/Tgl Lahir : 24 Tahun /7 Mei 1993;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Ajendam RT.005/RW.008, Jayapura Utara;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Mahasiswa di Perguruan Tinggi STISIPOLJayapura;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:Penyidik sejak tanggal 14 Juli 2017 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2017;2.
    Menyatakan Terdakwa YAMISON WONDA ALIAS JAS KOGOYA bersalahmelakukan tindak pidana yang tanoa hak menguasai, membawa, menyimpan,sesuatu senjata, penikam atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 2 ayat(1) UndangUndang Darurat No.12 Tahun1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak (Lembaran Negara No 78 tahun1951). dalam Surat Dakwaan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAMISON WONDA ALIAS JASKOGOYA dengan pidana penjara selama 8(delapan) Bulan dengan dikurangiselama terdakwa menjalani masa penahanan sementara. Dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) buah pisau dengan pisau denganpanjang 28 cm(dua puluh delapan) centi meter, dengan hulu dari kayu warnacoklat dengan sarung warna coklat yang dililit dengan karet warna hitam.DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;4.
    WONDA Alias JAS KOGOYAyang pada saat itu berada di Taman Imbi depan Kantor Bawaslu Provinsi Papua danmenemukan 1 (satu) buah pisau badik dengan hulu dari kayu warna coklat dengansarung warna coklat yang dililit dengan karet warna hitam disisipkan pada bagianpinggang sebelah kanan TERDAKWA YAMISON WONDA Alias JAS KOGOYA;Bahwa TERDAKWA YAMISON WONDA Alias JAS KOGOYA tidak bisamenunjukkan surat atau ijin dari pihak berwenang untuk membawa, memiliki 1 (satu)buah senjata tajam jenis badik tersebut dan
    Menyatakan Terdakwa Yamison Wonda alias Jas Kogoya di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmembawa, menguasai senjata tajam atau penusuk "sebagaimana dalamdakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4(empat) bulan dan 10(sepuluh) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 26-07-2017 — Putus : 16-10-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 179/PID.Sus/72017/PN-KBJ
Tanggal 16 Oktober 2017 — -IRWANSYAH PUTYRANTA BARUS
185
  • Yamison Sihite dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 10.00wib, terdakwa yang sedang menarik becak, melintas didepan rumah ANES(DPO), kemudian ANES (DPO) memanggil terdakwa dan mengatakanayok ck (maksudnya patungan membeli shabu) dan terdakwa menjawabya ayok lalu ANES (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebesarRp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah).