Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 0984/Pdt.G/2017/PA.RAP
Tanggal 23 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
112
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (AHMAD YANI RAMBE Bin AHAD RAMBE) terhadap Penggugat (HASTATY Binti MISTAR);
    4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Rendy Yammanda Rambe , laki-laki, lahir Tanggal 24 Desember 2010 berada di bawah pemeliharaan
    Bahwa Penggugat dan Tergugat telah hidup bersama dan melakukanhubungan sebagaimana layaknya suami isteri, dan telah dikaruniai 1(satu) orang anak yang bernama Rendy Yammanda Rambe, lakilaki,lahir Tanggal 24 Desember 2010, dan saat ini berada dibawah asuhanPenggugat;4.
    Bahwa mengingat anak Penggugat dan Tergugat yang bernamaRendy Yammanda Rambe, lakilaki, lahir Tanggal 24 Desember 2010,masih dibawah umur dan belum mumayyiz, maka Penggugat mohonagar hak asuh anak di berikan kepada Penggugat selaku ibukandungnya, demi kebaikan mental dan psikologisnya;10.
    Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang kelimabernama Rendy Yammanda Rambe, lakilaki, lahir Tanggal 24Desember 2010, Dinyatakan berada dibawah asuhan Penggugat5.
    Penggugat juga menuntut pemeliharaan terhadapanak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Rendy Yammanda Rambe,lakilaki lahir tanggal 24 Desember 2010, berada di bawah hadhanahPenggugat.
    Maka dengan demikianMajelis menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat tersebut denganmenetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadonah terhadap anakPenggugat dan Tergugat yang bernama Rendy Yammanda Rambe binAhmad Yani Rambe, lakilaki lahir tanggal 24 Desember 2010 berada dibawah hadhanah Penggugat;Menimbang, bahwa untuk terciptanya tertid administrasi sebagaimanadimaksud ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo.