Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 04-03-2024
Putusan PN MAJENE Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Mjn
Tanggal 4 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.M. TAUFIK THALIB, S.H.
2.M. GABRIEL ARYO G.W., S.H.
3.Justica Heru Violagita, S.H
Terdakwa:
IRSAN Alias ICCANG Bin (Alm) NASIR
4626

Dikembalikan kepada Is Rafliani Darwin Yandja;

  • 1 (satu) unit handphonemerk Vivo 1820 warna biru hitam dengan nomor IMEI 1: 862387048651192, Nomor IMEI 2: 862387048651184.

Dikembalikan kepada saksi Juliani Mustafa, SE.;

  • 1 (satu) unit handphoneOppo A53 warna biru silver dengan IMEI 1: 860951053906130, IMEI 2: 860951053906122, serta nomor 087851337213.

Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;

- 1 (satu) lembar print outtangkapan layar yang berisi foto Is Rafliani Darwin Yandja dari kiriman whatsapp Irsan Alias Iccang Bin (Alm) Nasir ke nomor whatsapp Is Rafliani Darwin Yandja;

- 1 (satu) lembar print outtangkapan layar yang berisi percakapan antara akun facebook Juliani Mustafa dan akun facebook atas nama Fathan Al Sam Irsan pada aplikasi facebook massenger

;

- 4 (empat) lembar print outtangkapan layar yang berisi foto Is Rafliani Darwin Yandja;

Dimusnahkan;

  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);