Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 02-05-2020
Putusan PA BATAM Nomor 668/Pdt.G/2019/PA.Btm
Tanggal 18 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2412
  • Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon (Azwar Dedi bin Anwar) untuk menjatuhkan talaq satu raji terhadap Termohon (Fitria Dewita binti Yanitzar) di depan sidang pengadilan Agama Batam;

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan, berupa :
    Berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 19 Maret 2019 yang telahterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Batamdengan register Nomor 179/SK/III/2019/PA.Btm.tanggal 28 Maret 2019, sebagai PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi,melawanFitria Dewita Binti Yanitzar, tempat dan tanggal lahir Batu Hampar, 05Maret 1981, agama Islam, pekerjaan mengurus rumahtangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas,tempat kediaman di Taman Putri Fortuna Blok D No. 04Rt.03/ Rw.08 Kelurahan Sungai Harapan, KecamatanSekupang
    Memberikan ijin kepada Pemohon Azwar Dedi Bin Anwar untuk jatuhkanTalak Satu Raji terhadap Termohon Fitria Dewita Binti Yanitzar dihadapansidang Pengadilan Negeri Agama Batam ;3.
    Memberikan izin kepada Pemohon (Azwar Dedi Bin Anwar) untuk jatuhkanTalak Satu Raji terhadap Termohon (Fitria Dewita Binti Yanitzar)dihadapan sidang Pengadilan Negeri Agama Batam;Bahwa gugatan Rekonvensi Termohon. Pemohon memberikanjawabannya secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut1.
    Memberikan Izin kepada Pemohon (Azwar Dedi bin Anwar) untukmenjatuhkan talag satu raji teryhadap Termohon (Fitria Dewita binti Yanitzar)di depan sidang pengadilan Agama Batam;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan, berupa :2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp5.000.000,00 Lima juta rupiah);2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);3.
Register : 20-08-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PA BATAM Nomor 1384/Pdt.G/2019/PA.Btm
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5751
  • Memberikan izin kepada Pemohon (Dedy Suzandri alias Dedy Susandri binZulbahri BA) untuk jatunkan Talak Satu Raj terhadap Termohon (FitriaDewita Binti Yanitzar) dihadapan sidang Pengadilan Negeri Agama Batam;3. Membebankan biaya menurut hukum yang berlaku;Bahwa Termohon mengajukan gugatan Rekonvensi serara tertulis padapokoknya sebagai sebagai berikut:1. Termohon menuntut nafkah iddah yang mejadi tanggung jawab Pemohonsebesar Rp100.0000.000,00 (Seratus juta rupiah);2.
    Tidak memberi izin kepada Pemohon kepada Pemohon (Dedy Suzandrialias Dedy Susandri bin Zulbahri BA) untuk jatuhkan Talak Satu Rayterhadap Termohon (Fitria Dewita Binti Yanitzar) dihadapan sidangPengadilan Negeri Agama Batam;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemoho;Bahwa terhadap Duplik tersebut tersebut, Pemohon tidak menyampaikantanggapannya dan Pemohon telah menyampaikan jawabannya secara tertulisterhadap gugatan Rekonpensi Termohon sebagai berikut :1.