Ditemukan 4 data
57 — 14
Menyatakan terdakwa YULIUS YANUARDHITA als KECIR bin KUSTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN BEBERAPA PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK SECARA TANPA HAK MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (lima) Gram" dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ; /_ 2.
YULIUS YANUARDHITA als KECIR bin KUSTONO ;
26 — 21
Pusponjolo Selatanpada sekitar pukul 17.30 Wib, saksi YULIUS YANUARDHITA memintaTerdakwa untuk menghentikan sepeda motornya dan selanjutnyasaksi YULIUS YANUARDHITA turun dari sepeda motor untukmengambil bungkusan plastik warna hitam dari pot yang terbuat daridrum di pinggir jalan.
Pada sekitar pukul 17.00 Wib saksiYULIUS YANUARDHITA kembali ditelbon oleh seseorang yangmenyuruh saksi YULIUS YANUARDHITA untuk pergi menuju ke GiantPondok Candra di Jl.
sampai dirumah saksi YULIUS YANUARDHITA ternyata Terdakwa diberi uangsebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) sebagai upah karena telahmenemani saksi YULIUS YANUARDHITA pergi ke Surabaya untukmengambil shabu.
Kemudian pada siang hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 saat Terdakwasedang berada di rumah saksi YULIUS YANUARDHITA yang terletakdi Jl.
TerdakwaYULIUS YANUARDHITA alias KECIR bin KUSTONO No. Reg.
EEN INDRIANIE SANTOSO
Terdakwa:
JOKO PURWANTO Bin SUKAHONO
54 — 45
keseluruhan serbuk kristal 0,125 gram yang disisihkan sebanyak 0,003 gram untuk kepentingan pemeriksaan, 9 (sembilan) potongan sedotan yang diruncingkan, 1 (satu) buah sendok plastik kecil dalam toples plastik dengan tutup warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah No. 0877796466825, 1 (satu) buah kartu ATM BCA , Uang tunai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) tube bekas tempat urine YULIUS YANUARDHITA
alias KECIR bin KUSTONO Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa YULIUS YANUARDHITA alias KECIR bin KUSTONO.
DADANG SURYAWAN, SH
Terdakwa:
BASTIAN SITORUS bin MARBUN SITORUS
39 — 4
keseluruhan serbuk kristal 0,125 gram yang disisihkan sebanyak 0,003 gram untuk kepentingan pemeriksaan, 9 (sembilan) potongan sedotan yang diruncingkan, 1 (satu) buah sendok plastik kecil dalam toples plastik dengan tutup warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah No. 0877796466825, 1 (satu) buah kartu ATM BCA , Uang tunai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) tube bekas tempat urine YULIUS YANUARDHITA
alias KECIR bin KUSTONO Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa YULIUS YANUARDHITA alias KECIR bin KUSTONO.