Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN MADIUN Nomor 121/Pid.C/2018/PN Mad
Tanggal 24 Juli 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TARI
Terdakwa:
JOHAN YANUARDIE
208
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Johan Yanuardie tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengganggu ketertiban umum di tempat umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Johan Yanuardie oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan agar barang
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    TARI
    Terdakwa:
    JOHAN YANUARDIE