Ditemukan 1 data
TARI
Terdakwa:
JOHAN YANUARDIE
20 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Johan Yanuardie tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengganggu ketertiban umum di tempat umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Johan Yanuardie oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan agar barang
Penyidik Atas Kuasa PU:
TARI
Terdakwa:
JOHAN YANUARDIE