Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 16-05-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor PN_BJW_14_Pid_SUS_2016_IM
Tanggal 28 April 2016 — _PIDANA
6031
  • Menyatakan Terdakwa Yanuarian Roi Dae alias Roi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukannya secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan;2.
    kesing depan berwarna ping, tanpa kesing belakang, nokia model 110, type RM-827, memiliki kartu dengan nomor kartu 62100367282172500 dan memiliki bettrey evercoss V16; 1 (satu) buah celana pendek sebatas lutut berwarna biru pudar pada bagian lutut terdapat robekan pada bagian depan lutut, dan memiliki kancing celana berwarna perak bertuliskan BACK NUMBER JEANS, dan disaku belakang pada kiri dan kanan terdapat kancing perak yang bertuliskan BACK NUMBER JEANS;Dikembalikan kepada Terdakwa Yanuarian
    Nama lengkap : Yanuarian Roi Dae alias Roi;2. Tempat lahir : Bajawa;3. Umur/tanggal lahir :19 tahun /7 Januari 1997;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Lokosoro, Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa,Kabupaten Ngada;7. Agama : Khatolik;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 14 Desember 2015;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:. Penyidik sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 4 Januari2016;.
    Menyatakan terdakwa YANUARIAN ROI DAE ALIAS ROI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCABULAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR, melanggar Pasal76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahanatas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64Ayat 1 KUHP. sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Jaksa PenuntutUmum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YANUARIAN ROI DAE ALIASROI dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) Tahun dan denda : Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah) subsidier 6 (enam) bulan kurungan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidanayang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Bjw.perbuatan yang dilakukan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yangdidakwakan tersebut;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa yang dihadirkan adalahTerdakwa Yanuarian Roi Dae Alias Roi, yang selama dipersidangan telahmembenarkan semua identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntutumum, dan Majelis Hakim juga menilai bahwa identitasnya telah sesuai danmemenuhi unsur sebagai subyek hukum, serta Terdakwa dapat menjawabsemua pertanyaan dan dapat berkomunikasi dengan baik.
    Menyatakan Terdakwa Yanuarian Roi Dae alias Roi tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamembujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya yangdilakukannya secara terusmenerus sebagai perbuatan yangdilanjutkan;2.